Apa Itu Perlindungan Konsumen??


Info Al Jabbar - Konsumen adalah setiap orang yang memakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingannya sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak unuk bertransaksi. Hal ini dapat bersifat dalam segala transaksi jual beli, secara langsung maupun online seperti yang kini kian marak. Meskipun adanya transaksi yang tidak melalui tatap muka, konsumen tetap berhak mendapatkan barang yang sesuai dengan pemberitahuan sebelumnya atau barang yang sesuai dengan janji.

Pemahaman Perlindungan Konsumen

Perlindungan konsumen adalah keseluruhan peraturan dan hukum yang mengatur hak dan kewajiban konsumen dan produsen yang timbul dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya dan mengatur upaya-upaya untuk menjamin terwujudnya perlindungan hukum terhadap kepentingan konsumen (Sidobalok 2014:39).

Hal ini dapat bersifat dalam segala transaksi jual beli, secara langsung maupun online seperti yang kini kian marak. Meskipun adanya transaksi yang tidak melalui tatap muka, konsumen tetap berhak mendapatkan barang yang sesuai dengan pemberitahuan sebelumnya atau barang yang sesuai dengan janji.

Hak Konsumen

Hak sebagai konsumen diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia yang berlandaskan pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33 .yang dapat diketahui sebagai berikut:

Hak dalam memilih barang

Konsumen memiliki hak penuh dalam memilih barang yang nantinya akan digunakan atau dikonsumsi. Tidak ada yang bisa mengatur produsen yang bersangkutan. Begitu juga hak dalam meneliti kualitas barang yang ingin dibeli atau dikonsumsi nanti.

Hak mendapat penyelesaian dan ganti rugi

Konsumen berhak mendapatkan kompensasi maupun ganti rugi atas kerugian yang diterimanya dalam sebuah transaksi jual beli yang dilakukan. Apabila tidak adanya kesesuaian dalam gambar maupun kualitas, konsumen berhak melakukan tuntutan terhadap produsen.

Hak mendapat barang/jasa yang sesuai

Konsumen berhak mendapatkan produk dan layanan sesuai dengan kesepakatan yang tertulis. Misalnya dalam transaksi secara online, apabila terdapat layanan gratis ongkos kirim, maka penerapannya harus demikian. Bila tidak sesuai, konsumen berhak menuntut hak tersebut.

Hak menerima kebenaran atas segala informasi pasti

Hal yang paling utama bagi konsumen, guna mengetahui apa saja informasi terkait produk yang dibelinya. Produsen dilarang melindungi ataupun mengurangi informasi terkait produk maupun layanannya. Misalnya jika ada cacat atau kekurangan pada barang, produsen berkewajiban untuk memberikan informasi kepada konsumen.

Hak pelayanan tanpa tindak diskriminasi

Perilaku diskriminatif terhadap konsumen merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap hak konsumen. Pelayanan yang diberikan oleh produsen tidak dapat menunjukkan perbedaan antara konsumen yang satu dengan konsumen yang lainnya.

Alasan Mengapa Konsumen Butuh Perlindungan

Perlindungan konsumen diperlukan untuk menciptakan rasa aman bagi konsumen dalam melengkapi kebutuhan hidup. Kebutuhan perlindungan konsumen juga harus bersifat tidak berat sebelah dan harus adil. Sebagai landasan hukum, asas perlindungan konsumen diatur dalam Pasal 2 UUPK 8/1999, dengan penjelasan sebagai berikut:

Asas Manfaat

Konsumen maupun pelaku usaha atau produsen berhak memperoleh manfaat yang diberikan. Tidak boleh bersifat salah satu dari kedua belah pihak, sehingga tidak ada salah satu pihak yang merasakan manfaat ataupun kerugian.

Asas Keadilan

Konsumen dan produsen/pelaku usaha dapat berlaku adil melalui perolehan hak dan kewajiban secara seimbang atau merata.

Asas Keseimbangan

Keseimbangan antara hak dan kewajiban para produsen dan konsumen dengan mengacu pada peraturan hukum perlindungan konsumen.

Asas Keamanan dan Keselamatan

Suatu jaminan hukum bahwa konsumen akan memperoleh manfaat dari produk yang dikonsumsi/dipakainya dan sebaliknya bahwa produk tersebut tidak akan mengganggu keselamatan jiwa dan harta bendanya.

Asas Kepastian Hukum

Sebuah pemberian kepastian hukum bagi produsen maupun konsumen dalam mematuhi dan menjalankan peraturan hukum dengan apa yang menjadi hak dan kewajibannya. Hal ini dilakukan tanpa membebankan tanggung jawab kepada salah satu pihak, serta negara kepastian menjamin hukum.

Penjelasan UU Perlindungan Konsumen

serupa yang sudah dijelaskan bahwa perlindungan konsumen diperuntukan untuk memberikan kepastian, keamanan serta keseimbangan hukum antara produsen dan konsumen. Tujuan dibuatnya perlindungan konsumen dapat dijelaskan dalam Pasal 3 UUPK 8/1999, yang dapat dijelaskan sebagai berikut:

Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.

Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarinya dari ekses negatif pemakaian dan/atau jasa.

Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.

Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LPKSM AL JABBAR INDRAMAYU Berbagi Takjil